Partisipasi Politik Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua (kode113)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Melalui pemilihan yang digelar itu, rakyat berharap dapat memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan kearah kehidupan yang lebih baik.
Demokrasi merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat (H. Nasuka, 2007:12). Inti dari demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan yang demokrasi seperti itulah yang tidak akan terhapus dari muka bumi. Dengan kata lain, itulah sistem terbaik bagi masyarakat dimanapun mereka berada.
Secara konstitusional, desa atau sebutan lain memperoleh perhatian yang istimewa dalam ketatanegaraan Indonesia. Di desa terdapat dua sumberdaya utama untuk pembangunan bangsa yaitu sumberdaya alam dan sumberdaya manusia. Dalam sistem pemerintahan desa, kepala desa memainkan peranan yang sangat penting. Selain itu kepala desa juga mempunyai peran sebagai jembatan penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintahan supra desa.
Untuk mendukung semua kegiatan pemerintahan desa, maka perlu adanya partisipasi aktif dari anggota masyarakat yang merupakan kehendak sukarela dari warga baik individu maupun kelompok dalam mewujudkan kepentingan bersama. Dengan adanya partisipasi politik dari masyarakat maka bisa terlaksana semua kegiatan dan program desa. Karena masyarakat merupakan faktor penentu dalam mewujudkan kepentingan umum, maka yang paling ditekankan disini adalah sikap dan perilaku masyarakat dalam kegiatan politik. Artinya bahwa setiap individu harus menyadari peranan mereka dalam memberikan kontribusinya sebagai insan politik. Misalnya pemberian suara dalam pemilihan kepala desa.
Dengan adanya pemilihan kepala desa, maka setiap individu ataupun kelompok masyarakat desa dapat mewujudkan kehendak secara sukarela, tanpa pengaruh dari siapapun, untuk memberikan suaranya dalam pemilihan kepala desa dan aktif dari siapapun, untuk memberikan suaranya dalam pemilihan kepala desa dan aktif disetiap kegiatan politik. Selain itu kesadaran dan motivasi masyarakat dalam kegiatan politik juga penting untuk menopang tingkat partisipasi mereka dalam pemilihan kepala desa.
Namun demikian sikap dan perilaku anggota masyarakat dalam kegiatan partisipasi politiknya kadang pada sikap apatis, sinisme dan arogan sehingga dengan sendirinya dapat mempengaruhi partisipasi mereka dalam pemilihan kepala desa, yang akhirnya mereka tidak ikut memberikan suara dalam pemilihan serta tidak menghadiri kegiatan-kegiatan politik lainnya.
Desa Tompas II merupakan salah satu desa di Kecamatan Kabupaten Propinsi Sulawesi Utara. Di Kabupaten , kepala desa disebut dengan Hukum Tua.
Pemilihan Hukum Tua merupakan pesta demokrasi, dimana masyarakat desa dapat berpartisipasi dengan memberikan suaranya untuk memilih calon hukum tua yang bertanggung jawab, oleh karena itu pemilihan hukum tua sangat penting dalam mewujudkan prinsip demokrasi di desa. Keberhasilan pelaksanaan pemilihan hukum tua tidak terlepas dari partisipasi aktif anggota masyarakat desa, baik sebagai kesatuan sistem maupun sebagai individu yang merupakan bagian integral dari pada sistem pemerintahan desa. Secara prinsip, pelaksanaan pemilihan hukum tua ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di desa. Maka keadaan tersebut menimbulkan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan desa yang tidak saja berada ditangan hukum tua, badan permusyawaratan desa dan aparat pelaksananya, tetapi juga ditangan masyarakat desa.
Proses penyelenggaraan pemilihan hukum tua di desa dapat berlangsung seru dalam arena perpolitikan, hal ini dapat dilihat sebelum pelaksanaan pemilihan hukum tua itu berlangsung dimana para calon hukum tua berkompetisi untuk mendapatkan massa sebanyak-banyaknya dari masyarakat desa.
Upaya dalam mendapatkan dukungan massa maka para calon menggunakan berbagai macam cara salah satunya dengan mendekati para tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama dan tokoh pemuda. Selain itu para calon hukum tua juga menyebarkan pengaruhnya dengan janjinya akan memberdayakan masyarakat lewat penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum, seperti pembangunan desa jalan, irigasi, jalan ke kebun, dan ada juga yang menggunakan politik uang (money politic) namun dalam bentuk beras dan gula pasir (sembako). Ini dilakukan para calon untuk mendapatkan dukungan.
Salah satu wujud dari partisipasi politik masyarakat diatas yaitu dengan adanya sikap dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditujukan melalui partisipasi aktif dari anggota masyarakat lewat penyelenggaraan pemilihan hukum tua desa tahun 2011.
Namun yang menjadi catatan penulis bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan hukum tua desa Kecamatan pada bulan Juni Tahun 2011 mengalami beberapa masalah karena ada masyarakat yang tidak ikut memilih (Golput), hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain : Kurangnya maksimalnya pendidikan politik terhadap masyarakat oleh pemerintah, Masyarakat merasa jenuh terlibat dalam pemilihan umum presiden, gubernur, bupati maupun anggota DPR dan DPD, menurunya kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin yang diusulkan BPD sehingga masyarakat mengalami krisis kader pemimpin sehingga calon yang diusung tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, serta faktor pekerjaan yang menyebabkan masyarakat tidak menggunakan hak pilih, karena adanya masyarakat desa yang bekerja dan sekolah diluar desa seperti Manado, Tondano dan daerah lainnya.
Untuk mengetahui bagaimana kebenaran dari latar belakang masalah diatas, tentu harus dilakukan suatu penelitian yang lebih lanjut sesuai dengan kajian ilmiah. Oleh sebab itu berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mendalami dan meneliti tentang “Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua desa . (Suatu Studi di Desa Kecamatan Kabupaten )

B.    Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Patisipasi Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua di Desa Kecamatan Kabupaten ”.

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah : untuk mengetahui bagaimana Bagaimana Patisipasi Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua di Desa Kecamatan Kabupaten .
2.    Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan :
a.    Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan politik yang demokratis melalui proses pelaksanaan pemilihan hukum tua di desa Kecamatan Kabupaten dalam kaitannya dengan partisipasi politik masyarakat.
b.    Secara ilmiah ini diharapkan sebagai bahan masukan atau sumbangan pemikiran di bidang pengetahuan lebih khusus yang berkaitan dengan penelitian ini.

silahkan downlod KTI Skripsi dengan judul
https://sites.google.com/site/androskripsi/KTI%20Skripsi%20kode113.zip?attredirects=0&d=1